Selasa, 30 Mei 2017

Profil tim 12 Jakut kotaku






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Swt atas berkat rahmat dan hidayahNya laporan bulanan tim 12 bulan Mei tahun 2017 dapat tersusun, tentunya tak lepas dari partisipasi dan kontribusi dari berbagai pihak , baik dari masyarakat dampingan ( LKM dan perangkatnya, fasilitator pendamping dan semua pihak terkait ).
Kegiatan dampingan tim 12 pada bulan Mei, melanjutkan RKTL bulan sebelumnya yang secara garis besar antara lain survey tehnis DED, pembuatan gambar tehnis, penghitungan RAB, Penyusunan specifikasi tehnis, penyusunan dokumen DED, KBK,  persiapan audit 2016 dan  pengendalian kegiatan perguliran dikelurahan sukapura dari sisi pembukuan, pengembalian dan perkembangan ksm.


Akhirnya kami berharap profil ini dapat bermanfaat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 Jakarta, Mei  2017










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum “Kotaku”
1.2. Lokasi Pendampingan “Kotaku” & SDM Pendampingan
1.3. Realisasi Rencana Kerja Bulan  April  2017
BAB II CAPAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1. Capaian Pelaksanaan Siklus Masyarakat
2.2. Realisasi Kegiatan Komunitas Belajar Kelurahan
2.3. Realisasi KBIK Tim & KBK
BAB III PERMASALAHAN DAN PENANGANAN
3.1. Hambatan dan Kendala
3.2. Upaya Penanganan Masalah
BAB  IV RENCANA KEGIATAN TINDAK LANJUT
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan
5.2 Saran








BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1. Gambaran Umum
Memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia dan adalah hak warga negara Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan menjadi kewajiban Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berjenjang; dari Menteri hingga pemangku kepentingan yang ada di daerah; untuk seluruh aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; sesuai dengan amanat PP No 88 tahun 2014. Di dalam Undang-Undang Nomor 9/ 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa penyediaan pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pemerintah dimana pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota . Salah satu cara yang dilakukan untuk menangani kumuh adalah dengan mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 membuat target nasional pada sektor perumahan dan permukiman yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 ha, tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk indonesia dan meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar hingga tahun 2019. Pencapaian ini membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda, tidak hanya mengerahkan sumber daya pada satu sektor saja melainkan harus melibatkan sebanyak mungkin pelaku dan sektor baik vertikal maupun horizontal melalui platform “Kolaborasi”. Program KOTAKU menekankan peran Pemerintah Daerah sebagai nakhoda yang memegang kunci dalam mengarahkan dan mensinergikan segala bentuk kolaborasi antar pihak untuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, terutama masyarakat sebagai subyek pembangunan yang aktif.

Upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh secara kolaborasi tersebut dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang mempertemukan proses perencanaan makro (top down) dan perencanaan mikro (bottom up). Rencana yang dibuat tidak hanya berdasarkan pada penyelesaian masalah saat ini tetapi harus dilandaskan pada pencapaian visi penataan permukiman untuk mencapai Kabupaten/Kota Layak Huni dan disesuaikan dengan visi Kabupaten/Kota , Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan rencana pembangunan lainnya. Agar pelaksanaan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berjalan dengan baik, maka Petunjuk Pelaksanaan Program KOTAKU Tingkat Kabupaten/Kota ini disusun sebagai acuan bagi para pelaku di tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.





1.2. Lokasi Pendampingan Tim 12 & SDM Pendampingan
                                          LOKASI PENDAMPINGAN
NO KAB./KOTA KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA BKM/LKM
1 Jakarta Utara Cilincing Sukapura Sukapura
2 Jakarta Utara Pademangan Pademangan Barat Pademangan Barat
3 Jakarta Utara Pademangan Pademangan Timur Sejahtera
4 Jakarta Utara Pademangan Ancol Ancol





KOMPOSISI TIM PENDAMPING
NO NAMA PERSONIL JABATAN ALAMAT NO. HP
1 Anik Indrayati Senior Fasilitator Jl Pisangan Baru Tengah Gang FF No.21 Rt 02 Rw 012.Pisangan Baru. Matraman. Jaktim 0852.0025.5333
2 Rudy Dhira Fasilitator Teknik Komplek masjid Rt 01/03 N0.15 Jombang Ciputat.Banten 0896.0751.6694
3 Suryadi Fasilitator Sos Jl Bakti Mulya Rt 08/02 Tegal Alur.Cengkareng.Jakbar 0878.8804.6976
4 Nanang Kurniawan Fasilitator MK Perumahan Pondok Jaya Jl Kabel E 7 No.17 0856.3028.571




B A B  II
PERMASALAHAN DAN PENANGANAN

1. Hambatan dan Kendala di Masyarakat
Dalam masa peralihan / perubahan komposisi tim faskel membutuhkan waktu untuk beradaptasi baik dengan wilayah dampingan maupun dengan anggota tim itu sendiri, pengenalan wilayah dan personil pelaku kotaku dimasyarakat dsb. Namun keterbatasan waktu terkait progress dan target yang harus dicapai tidak memungkinkan semua berjalan sesuai dengan porsinya, langkah procedural yang seharusnya menjadi bagian dari strategi pendampingan pun tak mungkin terlaksana sesuai standartnya. Data yang belum sempat dialih kelolakan oleh tim pendamping sebelumnya terkadang menjadi penghambat kelancaran pendampingan.
Jarak tempuh lokasi dampingan dengan domisili pendamping sekiranya juga menjadi bagian dari factor penghambat kelancaran tugas pendampimgan, tim fasilitator tentu tidak bisa lebih intensif kelokasi dampingan mengingat biaya dan waktu yang dibutuhkan.
Ketika agenda konsolidasi harus digelar seperti pertemuan cluster kecamatan , keterbatasan BOP LKM yang kosong, BOP tim faskel yang belum turun  juga menjadi kendala mengingat pertemuan pun membutuhkan biaya ( seperti biaya konsumsi , meskipun sudah sangat disederhanakan).

2. Upaya Penanganan Masalah di Masyarakat.
Sebagai upaya untuk penanganan hambatan dan kendala di masyarakat sebagai mana disebutkan diatas maka Faskel Tim 12 melakukan  diskusi menyusun strategi pendampingan dengan menyusun scedul dan pembagian tugas masing-masing sesuai dengan specialisasinya  serta komitmen dan kerjasama yang utuh agar tercapai semua tujuan pendampingan  sesuai yang diharapkan. Koordinasi yang matang sebelum melakukan pertemuan Mengoptimalkan waktu dan energy  agar pertemuan dan kunjungan lapangan membuahkan hasil maksimal.

B A B  III
P   E   N   U   T   U    P

Rekomendasi
Konsep pemberdayaan yang selama ini ditanamkan pnpm diharapkan dapat terserap oleh para pelaku Kotaku, baik ditingkat masyarakat, pendamping maupun pemerintah. Konsep pnpm diberikan kepada masyarakat sebagai suplemen/ asupan agar masyarakat mampu menerapkannya dan mengorganisir permasalahan untuk menemukan solusinya secara mandiri dan berkelanjutan.  Tim faskel diharapkan mampu memberi contoh kepada masyarakat dalam upaya pencapaian segala yang menjadi sasaran dan tujuan dari agendanya masing2, meski demikian alat penunjang pendampingan dan kegiatan masyarakat memang sangat sangat dibutuhkan seperti biaya operasional, dan relawan sejati.

Rekomendasi
Pendampingan dan penguatan secara intensif agar memperoleh hasil yang maksimal sesuai tujuan yang ingin dicapai yakni pemahaman dan kesadaran secara utuh. Sesuai  Surat pemberitahuan dari tingkatan SKPD/KANPEKO dsb  bagi fasilitator kelurahan kepada  ditataran pemerintahan seperti : walikota, kecamatan dan kelurahan, untuk lebih menguatkan kepada pendampingan di masyarakat khususnya pemahaman substansi seperti yang diharapkan.
 Pengendalian dan pengawasan agar dapat diminimalisir  sedini mungkin terjadinya kesalahan/ketidaksesuaian dengan tujuan semula. Teknik dan metode pendekatan   Perlu memeperhatikan adat kebiasaan masyarakat setempat agar lebih mudah pesan sampai kepada sasaran.

__________
PPM/SARAN:
☎ : 087888046976


 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Base Prectis tim 12 _______________________ Tim Korkot Jakarta Utara dan Fasilitator Tim 12 Lakukan Kordinasi di Wilayah Ancol Menin...